Sobat cer-dik.com pada artikel Rangkuman Materi PKN Tema 6 kelas 5 kita akan membahas beberapa hal diantaranya konvensi hak-hak anak, Hak seorang siswa, kewajiban warga negara dan siswa, tanggung jawab warga negara, dan hak warga negara. Materi ini sesuai dengan buku pake tema 6 yang sudah di rangkum agar lebih fokus dalam membaca. Selamat membaca
Konvensi Hak-Hak Anak
Anak-anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan
sebuah bangsa. Oleh karenanya, kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan
anak harus diutamakan. Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang
sama dalam mewujudkan harapannya. Banyak di antara mereka yang mengalami
kesulitan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan mendapatkan pendidikan
yang terbaik. Banyak anak berasal dari keluarga yang kurang mampu yang tidak
mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan.
Tak hanya itu, akibat perang dan pertikaian yang terjadi di
beberapa negara menyebabkan banyak anak yang menjadi korban. Hak-hak mereka
terabaikan sehingga menjadi korban kekerasan. Oleh karenanya, Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) mensahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights
of The Child) pada tanggal 20 November 1989. Konvensi ini bertujuan untuk
memberikan perlindungan ter[1]hadap anak dan menegakkan
hak-hak anak di seluruh dunia. Konvensi Hak Anak, merupakan sebuah dokumen yang
dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi memberikan
hak-hak kepada anak-anak sedunia. Dokumen ini juga telah diratifikasi atau
disetujui oleh hampir semua pemimpin negara yang ada di dunia. Indonesia
menjadi salah satu negara yang mendukungnya pada tahun 1996.
Apa saja hak-hak anak menurut Konvensi Hak-Hak Anak? Menurut
konvensi ini hak anak dikelompokkan dalam 4 golongan, yaitu:
Hak Kelangsungan Hidup
Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan memper[1]tahankan hidup dan
hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
Apakah kamu tahu nama lengkap kedua orang tuamu? Apakah kamu tahu asal usul
kedua orang tuamu? Apakah kamu tahu asal usul keluargamu? Setiap anak berhak
tahu keluarganya dan identitas dirinya.
Hak Perlindungan
Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi,
eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran. Kamu memiliki hak yang sama dengan
anak-anak lain untuk melakukan kegiatan keagamaanmu, atau melakukan kegiatan
perayaan tradisimu. Sebagai seorang anak kamu belum boleh bekerja, dan kamu
berhak diperlakukan secara baik tanpa kekerasan.
Hak Tumbuh Kembang
Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak
mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual,
moral, dan sosial. Kamu memiliki hak untuk sekolah, mendapatkan tempat tinggal,
mendapatkan makanan dan minuman yang layak. Hakmu adalah bermain dan
mendapatkan istirahat yang cukup, karena hal itu diperlukan untuk pertumbuhan
dan perkembanganmu sebagai seorang anak.
Hak Berpartisipasi
Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam
segala hal yang memengaruhi anak. Kamu mempunyai hak untuk mendapatkan informasi
yang sesuai dengan usiamu. Kamu juga berhak untuk memberikan pendapat jika itu
berhubungan dengan kehidupanmu sebagai seorang anak.
Hak-Hak Seorang Siswa
- mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
- memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
- mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
- mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
- pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
- memperoleh penilaian hasil belajarnya;
- menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
- mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
Kewajiban Warga Negara dan Siswa
Tanggung Jawab Warga Negara
Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2).
- Setiap warga negara berhak dalam usaha pembelaan negara (Pasal 30 ayat 1).
- Setiap warga Negara berhak untuk berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya (Pasal 28).
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai (Pasal 29 ayat 2).
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari serangan musuh (pasal 30 ayat 1).
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) (Pasal 23A).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya (Pasal 27 ayat 1).
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh (pasal 30 ayat 1).
- Setiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi orang lain dan menjunjung tinggi moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
- Setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh Negara.